Mas Kawin di Daerah Papua



Pengertian Mas Kawin
Mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan calon suami kepada keluarga calon istrinya.

Beberapa Mas Kawin yang Terdapat di Tiga Daerah di Papua
1.     Biak Numfor
Pemberian mas kawin dalam adat Biak-Numfor adalah tanda atau syarat sahnya suatu perkawinan. Wujud mas kawin antara lain guci, piring antik (ben bepon), manik-manik, gelang perak, gelang kulit  kerang (samfar), babi, hasil kebun, hasil laut, hewan hasil buruan, serta beragam harta benda lainnya. Besaran atau jumlah  mas kawin telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak yakni keluarga perempuan dan pihak keluarga pria.

2. Sorong
Di Kabupaten Sorong, pembayaran maskawin di sesuaikan dengan tingkat pendidikan dari anak perempuan. Semakin tinggi tingkat pendidikan anak gadisnya maka akan semakin mahal juga biaya pembayaran mas kawinnya. Selain itu ada, ada benda-benda seperti kain Timur (kain tenun asli buatan orang Timor-Timur) dan benda-benda lainnya.

3. Sekitar Kabupaten Jayapura
Jenis-jenis  harta  yang  biasa dijadikan  harta adat dalam pembayaran  mas kawin atau uang kepala. Adapun jenis harta yang dibayarkan adalah manik-manik dan tamoko batu. Tamoko  batu  ada tiga jenis dengan nilainya yang berbeda-beda seperti :Yang berukuran panjang dan tinggi nilainya  disebut (ebha  bhuru). Yang  berukuran  sedang  nilainya  juga  sedang  juga disebut (rhela) dan  yang  berukuran pendek/kecil  nilainya  juga  kecil  disebut (yun seki).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Peserta Didik Baru Online SMP Negeri 2 Sentani 2016/2017

Cerpen: Highschool Story

Peristiwa Perjuangan serta Uraian Singkatnya