Mas Kawin di Daerah Papua
Pengertian Mas Kawin
Mas kawin
adalah sejumlah harta yang diberikan calon suami kepada keluarga calon
istrinya.
Beberapa Mas Kawin yang Terdapat di
Tiga Daerah di Papua
1.
Biak Numfor
Pemberian
mas kawin dalam adat Biak-Numfor adalah tanda atau syarat sahnya suatu
perkawinan. Wujud mas kawin antara lain guci, piring antik (ben bepon),
manik-manik, gelang perak, gelang kulit
kerang (samfar), babi, hasil kebun, hasil laut, hewan hasil buruan,
serta beragam harta benda lainnya. Besaran atau jumlah mas kawin telah disepakati bersama oleh kedua
belah pihak yakni keluarga perempuan dan pihak keluarga pria.
2. Sorong
Di Kabupaten
Sorong, pembayaran maskawin di sesuaikan dengan tingkat pendidikan dari anak
perempuan. Semakin tinggi tingkat pendidikan anak gadisnya maka akan semakin
mahal juga biaya pembayaran mas kawinnya. Selain itu ada, ada benda-benda
seperti kain Timur (kain tenun asli buatan orang Timor-Timur) dan benda-benda
lainnya.
3. Sekitar Kabupaten
Jayapura
Jenis-jenis harta
yang biasa dijadikan harta adat dalam pembayaran mas kawin atau uang kepala. Adapun jenis
harta yang dibayarkan adalah manik-manik dan tamoko batu. Tamoko batu
ada tiga jenis dengan nilainya yang berbeda-beda seperti :Yang berukuran
panjang dan tinggi nilainya disebut (ebha bhuru). Yang
berukuran sedang nilainya
juga sedang juga disebut (rhela) dan yang
berukuran pendek/kecil
nilainya juga kecil
disebut (yun seki).
Komentar
Posting Komentar